Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Crane dan Tercebur ke Laut di Pelabuhan Batu Ampar

Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Crane dan Tercebur ke Laut di Pelabuhan Batu Ampar

Aktivitas di pelabuhan Batu Ampar (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pekerja bongkar muat, Kahar (42) warga Tanjung Uma, Batu Ampar, tewas tercebur ke laut setelah tertimpa besi crane di pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wib.

Ia saat itu mengerjakan pemasangan tali crane di tongkang Samudera III PT Luat Mas, lalu tertimpa dan terjun ke laut. Saat itu diduga Kahar tak menggunakan alat-alat keselamatan kerja.

Jasad Kahar akhirnya ditemukan setelah pihak KPLP Pelabuhan melakukan pencarian korban dilakukan dengan menggunakan kapal KPLP dalam waktu dua jam  pukul 17.17 WIB.

Sebelumnya KPLP menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri Batu Besar Nongsa dalam kondisi meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada batamnews.co.id, Jumat (23/2/2018) mengatakan, saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh satuan Reskim Polres Barelang. 

"Jasad Kahar kemarin sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri setelah ditemukan oleh petugas dilaut," ujar Kombes Pol Erlangga.

Erlangga mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam apakah ada unsur kelalaian hingga korban tewas. 

Organisasi buruh desak pengusutan

Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Jumat (23/2/2018) menyayangkan atas kejadian tewasnya Kahar.

"Dan sangat di sayangkan lagi jika ternyata perusahaan tidak menerapkan safety sesuai UU 1 Tahun 1970," ujar Suprapto. 

Suprapto menegaskan, korban yang bekerja di pelabuhan yang sangat membutuhkan kondisi K3 yang ideal. 

"Gubernur Kepri sudah mengeluarkan SE No SE 120/0042/set pada januari 2018 lalu mengenai seluruh perusahaan di Kepri untuk ikut dalam menjaga K3 (Kesehatan & Keselamat Kerja) sehingga Kepri menjadi Propinsi K3 2020," lanjut Suprapto. 

Suprapto berharap ini untuk di usut tuntas jangan hanya pekerja nanti yang di salahkan akan tetapi apakah perusahaan tersebut menerapkan K3 dengan benar sesuai dengan UU 1 tahun 1970 sehingga tidak terjadi hal seperti ini yg sampai memakan korban jiwa.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews