Manager PLN Diperiksa Selama Tujuh Jam

Manager PLN Diperiksa Selama Tujuh Jam

Manager PT PLN Persero Rayon Tanjungbalai Karimun Crisman saat menjalani pemeriksaan (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Manager PT PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Crisman Ariando memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Karimun sebagai saksi. Ia diperiksa hingga Selasa (21/2/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sekitar tujuh jam, Crisman menjawab sejumlah pertanyaan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, tampak Crisman keluar bersama dua orang lainnya. 

Dua orang tersebut diduga masih terkait kasus yang sama. Satu orang pria dan satu lagi wanita. Crisman datang dan diminta keterangan sejak pukul 15.00 WIB.

Manager PLN tersebut terlihat menghindari dari kejaran jurnalis yang telah menunggu.

“Tadi datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya sambil menghindari kamera dan ingin berbegas menuju mobil yang telah menjemputnya.

Kemudian, saat ditanyai mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya, Dia selalu menghindar dan meminta izin untuk pamit.

“Saya izin dulu ya, sudah dulu ya. Kalau untuk masalah pidana dan hukum bukan wewenang saya, tapi PH,” ujarnya sambil membuka pintu mobil Avanza berwarna putih tersebut.

Perempuan yang diperiksa bersama Crisman merupakan pegawai PLN yang mendatangi pelanggan yang menjadi korban dan meminta sejumlah uang, dengan ancaman akan mencabut meteran listrik jika tidak membayar.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun Iptu Binsar mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Manager PLN Tanjungbalai Karimun dan dua orang lainnya.

“Ada tiga orang yang kita periksa, semua dari pihak PLN,” ucapnya.

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari delapan orang saksi, baik dari korban dan juga dari pihak PLN.

”Sejauh ini sudah delapan orang yang kita minta keterangan, baik pelanggan yang jadi korban dan juga dari pihak PLN,” kata Kanit Binsar.

Dari keterangan yang diberikan oleh Manager PLN tersebut, bahwa dalam penetapan denda atau tagihan yang harus dibayar pelanggar harus ada ketentuan nominal yang harus dibayar.

“Jadi tagihan yang harus dibayar pelanggar itu harus jelas berapa yang harus dibayar. Bukan seperti yang dilakukan oleh tersangka Indra yang menentukan jumlah denda tanpa ada ketentuan denda,” ucap Binsar.

Unit Tipidkor Polres Karimun terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Indra, pegawai PLN yang meminta sejumlah uang dengan modus sebagai denda P2TL.

Indra tertangkap tangan tim saber pungli Polres Karimun di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun setelah menerima uang sebesar Rp 15 juta, uang tersebut diduga sebagai denda P2TL yang dibayar pelanggan pada Senin lalu.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews