Lebih 11 Titik Lahan Hutan Terbakar di Lingga, Kapolres Selidiki Penyebabnya

Lebih 11 Titik Lahan Hutan Terbakar di Lingga, Kapolres Selidiki Penyebabnya

Kebakaran Hutan di Dabo Singkep (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kebakaran lahan hutan kerap terjadi di Kabupaten Lingga sebulan terakhir. Ada dugaan area yang hangus ini sengaja dibakar oleh oknum masyarakat memanfaatkan musim kering. Tujuannya untuk pematangan lahan dengan cara cepat.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, di Dabo Singkep sudah terjadi kebakaran lebih dari sembilan lokasi berbeda. Sedangkan di Daik Lingga ada dua lokasi.

"Kita sudah melakukan penyelidikan apa bila terbukti ada oknum yang membakar lahan ini, akan kita proses pidana para pelaku pembakar lahan itu," kata dia kepada Batamnews.co.id, Rabu (21/2/2018).

Dia menjelaskan, untuk kebakaran yang terjadi di Dabo Singkep, pihaknya masih menyelidiki dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi.

"Kami mengharapkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi lahan yang masih hutan, karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan. Membuka lahan dengan cara membakar, juga akan di pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda," ujarnya.

Selain tidak membuka lahan dengan cara di bakar, Suharnoko juga menghimbau di musim kemarau, warga jangan membakar sampah berlebihan atau membuang puntung rokok sembarangan. Hal ini bisa menyulut kebakaran lahan yang bisa berdampak negatif.

Sebelumnya, Kapolsek Daik Lingga Iptu Sugianto juga mengungkapkan hal serupa. Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap, dia meminta masyarakat di wilayah hukumnya tidak melakukan pembakaran terhadap lahan atau apapun yang dapat menimbulkan kebakaran.

"Kami mengimbau kepada masyarakat,  agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Kita tahu, sekarang beberapa titik hutan di wilayah hukum Polsek Daik, telah mengalami kebakaran seperti hutan desa Merawang dan hutan desa Kerandin," kata dia.

Dia mengungkapkan, agar musibah tersebut tidak kembali terjadi, peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengantisipasi musibah itu sangat diperlukan.

"Kami akan mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa untuk bisa berhadapan langsung ke masyarakat, mengajak pentingnya menjaga hutan," ujarnya.

Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Sedangkan pelaku pembakar lahan dijerat UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews