Polisi Ringkus Lima Pelaku Begal Berusia Remaja di Batam

Polisi Ringkus Lima Pelaku Begal Berusia Remaja di Batam

Salah seorang tersangka begal yang diringkus polisi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Gabungan Subdit 3 Reskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap lima orang pelaku begal yang masih di bawah umur, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kelima diduga pelaku diantaranya Mazmur Sondro Harta Tobing (18) asal Medan, Y (16) asal Batam, MRZ (15) asal Tanjungpinang, W (14) asal Batam, dan AS (15) asal Maumere.

Kejadian bermula dari laporan korban, Handes (39) yang dibegal oleh tujuh orang kawanan di depan kawasan wisata Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada tanggal 15/2/2018 lalu. 

“Dia mau pulang kerumahnya di Batuaji pakai motor, tiba-tiba ada dipaksa berhenti oleh kawanan ini,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahrozi kepada batamnews, Rabu (21/2/2018).

Lanjutnya, korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu balok, hingga mendapatkan luka di bagian kepala.

“Kemudian pelaku mengambil uang korban Rp 300 ribu,” kata dia.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sekupang. Dan unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan alat bukti.

“Salah satu motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian, Honda Beat Merah putih BP 3410 WP,” ungkap Oji.

Lanjut Oji, setelah dilakukan pengecekan. Hasil pengecekan motor tersebut beralamat di Tanjungpinang. Kemudian tim gabungan Sundit 3 reskrimum polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Sekupang,  langsung melakukan lidik di daerah Tanjung Pinang dan  Bintan.

“Kami dapat informasi, salah satu pelaku Yohanes Huko Lospedale Firano akan pulang kampungnya di Flores, menggunakan kapal kelut KM Umsini,” ujarnya.

Kemudian pada hari Selasa (20/2/2108) tim gabungan Polda dan Polsek Sekupang menangkap pelaku di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.

“Selanjutnya dilakulan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit ranmor Honda CBR, 1 unit kendaraan bermotor Yamaha Vega, 1 unit Honda beat dan kayu balok.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews