Uang Suap Rp 25 Juta untuk Dendi Purnomo sebagai Ucapan Terima Kasih

Uang Suap Rp 25 Juta untuk Dendi Purnomo sebagai Ucapan Terima Kasih

Dendi Purnomo saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa Dendi Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Dalam fakta persidangan uang Rp 25 juta yang diserahkan merupakan ucapan terima kasih.

Uang itu dari terdakwa Amiruddin selaku Direktur Telaga Biru Semesta. Setelah menerima uang itu, Dendi menyimpannya di saku baju batik di dalam lemari.

Sebelumnya, kata saksi penangkap dari Tim Jatanras Polda Kepri, Tedi Saputra dan Horas menyebutkan, Tim Jatanras Polda Kepri terdiri dari 17 orang telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa Dendi Purnomo mulai terdakwa tiba di Batam dan ke kantor sampai pulang ke rumah, begitu juga dengan terdakwa Amiruddin.

“Awalnya terdakwa berada di Jakarta dan akan pulang ke Batam pada Senin 23 Oktober 2017, setelah tiba di batam kami ikut terdakwa menuju ke kantornya, namun tak bersela dua jam mobil Dendi Purnomo pun keluar menuju ke arah Kompel Pengairan no 6, Sei Hatapan, Sekupang,” kata Saksi penangkap dari Jatanras Polda kepri saat dipersidangan, Senin (18/2/2018).

Lanjutnya, tak lama kemudian terdakwa Amiruddin dari kantor PT Telaga Biru Semesta mengunakan mobilnya menuju di kediaman terdakwa Dendi Purnomo.

Setelah sampai di halaman rumah terdakwa Amiruddin pun keluar dari mobilnya menyelipkan amplop warna putih ke dalam map dan menenteng tas masuk kerumah terdakwa.

“Tak lama sekitar 15 menit terdakwa Amiruddin ke luar menuju ke mobil, saya langsung mengamankannya, waktu itu saya yang dekat dengan mobil Amiruddin, nah setelah memperkenal diri, saya langsung menanyakan apa yang disampaikan di dalam, mulanya tak mengaku, setelah pimpinan kami nanya kepada nya baru ia ngaku,” ucap Tedi Saputra.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amiruddin, petugas yang lain menggedor pintu rumah Dendi Purnomo.

Namun ia tak mau membukanya dan sambil menyebutkan bahwa ia dijebak. Kemudian Kasubdit waktu itu memimpin lansung mendekati terdakwa dan terdakwa pun membuka pintu.

“Waktu itu Kasubdit yang masuk ke rumah suluan baru disusul Pak RT setempat, selang beberap manit Kasubdit keluar dan memerintah kami untuk mengambil uang yang diterima terdakwa dari Amiruddin, kami berdua masuk kerumah pak Dendi agak berat menunjuk uang itu, setelah kita tanya baru ia menunjuk uang itu di saku baju batik di lemari,” ungkapnya.

Di persidangan Saksi menyebutkan, amplop yang berisi uang pecahan seratus sebanyak Rp 25 juta bertulisan Bpk. Dendi Purnomo. 

Tak hanya itu saja di tangan Amiruddin di dalam tas terdapat dua amplop lagi yang masing-masing berisi uang sebanyak Rp 5 juta dan bertuliskan Asmi sama Serial.

“Kami minta Amiruddin mengeluar kan isi di dalam tas tersebut, dan terdapat dua amplop salah satu atas pengakuan untuk salah satu kabid, yang satu lagi tak tahu saya,” ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews