Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman saat memberikan keterangan pers (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman akhirnya mencabut laporan polisi (LP) berkaitan dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh wartawan batamnews.co.id ke Polresta Barelang. 

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku," ujar Suherman dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, Senin (19/2/2018).

Wartawan batamnews.co.id, dengan kode tulisan (yud), sebelumnya dilaporkan ke Polresta Barelang dengan tudingan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.

"Dengan ini melalui surat siaran pers saya akan mencabut laporan polisi," ucapnya dalam rilis yang tertanda pada 19 Februari 2018.

Suherman menyadari bahwa, mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun.

"Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.

Selain itu, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa," ucap Suherman.

Pemimpin Redaksi Batamnews.co.id, Muhammad Zuhri menyambut baik upaya Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Pol Suherman yang mau mencabut laporan tersebut. 

"Kita sambut baik, semestinya segala bentuk hal yang merugikan terkait produk pers bisa diselesaikan melalui mekanisme UU Pers," ucap Zuhri.

Kendati demikian, Zuhri menyebutkan, dengan pencabutan itu, batamnews.co.id, akan tetap berupaya menjaga independensi dan tetap menjadi kontrol sosial terkait kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat luas.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews