Ditemukan Kerugian Negara, Kasus Pelabuhan Dompak Naik ke Penyidikan

 Ditemukan Kerugian Negara, Kasus Pelabuhan Dompak Naik ke Penyidikan

Kondisi Pelabuhan Dompak yang rusak dan terbengkalai. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melanjutkan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Domestik dan Internasional Pulau Dompak, yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 121 miliar. 

Proyek pembangunan itu dianggarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, namun pengerjaan pembangunan pelabuhan belum selesai. Kini kondisi pelabuhan sudah terbengkalai. Dari awal pembangunan pelabuhan itu diduga sudah bermasalah. 

Pertama, mengenai hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Kepri ke pemerintah pusat belum dilakukan, sementara pengerjaan sudah dilaksanakan. Oleh karena itu menjadi temuan Inspektorat dan pengerjaan pembangunan diberhentikan sementara hingga masalah hibah lahan selesai.

Terbengkalainya sejumlah fasilitas pelabuhan dan bangunan lainnya menjadi sorotan Polres Tanjungpinang. Diduga kasus pengerjaan tersebut sarat korupsi. Hal ini dibuktikan dengan penyidik Tipikor Satreskrim yang menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

“Untuk kasus dugaan korupsi sudah masuk ke tahap penyidikan, rencananya tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat akan datang ke Tanjungpinang untuk melakukan sharing informasi,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Minggu (18/2/2018).

Ardiyanto mengungkapkan, untuk kasus ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar, tapi itu belum rill, kemungkinan ke depannya makin berkembang lagi,” jelasnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews