Pengacara Nasional dan Kepri Siap Dampingi Wartawan yang Dilaporkan Dirpam BP Batam ke Polisi

Pengacara Nasional dan Kepri Siap Dampingi Wartawan yang Dilaporkan Dirpam BP Batam ke Polisi

Niko Nixon Situmorang (Foto: Dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah pengacara nasional maupun pengacara di Kepulauan Riau siap mendampingi wartawan batamnews.co.id, yang dilaporkan Direktur Pengamanan BP Batam, Brigjen Pol Suherman, ke pihak kepolisian terkait pemberitaan.

"Kita siap dampingi," ujar Niko Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam, kepada batamnews.co.id, Sabtu (17/2/2018).

Menurut Niko, laporan tersebut salah alamat. Ia mengatakan, Brigjen Suherman seharusnya melapor ke Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan. 

"Baru nanti setelah itu, hasilnya, apakah Dewan Pers melakukan teguran kepada wartawan tersebut yang sifatnya mengedukasi supaya berita yg dimaksud tidak bias," ucapnya.

Baca juga:

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews.co.id

 

Kendati demikian, Niko mengatakan, tetap menghormati hak pelapor. "Silakan saja pelapor melakukan upaya hukum yang dia inginkan," ujar pengacara dari Law Firm Niko Nixon Situmorang & Partner.

Namun apabila dari pengembangan tidak terbukti, pelapor harus siap dengan konsekwensi laporannya. 

"Hal tersebut (laporan polisi) tidak seharusnya dia melakukan sebagai pejabat sedangkan wartawan/media melakukan tugas jurnalistiknya juga dilindungi oleh UU," ucap Niko Nixon.

Selain itu Herna Sutana dari Herna Sutana Law Firm & Partner juga siap memberikan pendampingan terhadap wartawan batamnews.co.id yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Saya siap dampingi," ujar Herna. Menurut Herna, jurnalis dilindungi UU Pers dalam melaksanakan tugasnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews