Audiensi Pemkab Natuna dengan Baznas

Bupati Hamid Siap Dukung Aturan Pungutan Zakat Bagi ASN

Bupati Hamid Siap Dukung Aturan Pungutan Zakat Bagi ASN

Bupati Natuna, Hamid Rizal bersama pengurus Baznas Natuna

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Terkait rencana aturan pemungkutan zakat dari potongan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang diapungkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat (Baznas) Natuna sudah melakukan audiensi dengan Pemkab Natuna.

Berdasarkan laporan Baznas Kabupaten Natuna untuk tahun 2017, sebanyak 50 persen ASN muslim yang aktif mengeluarkan zakat penghasilan.

Bupati Natuna, Hamid Rizal menanggapi masukan dari Baznas Kabupaten Natuna. Menurutnya Pemda siap mengarahkan ASN muslim di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna untuk dapat bersama-sama aktif dalam mengeluarkan zakat dari penghasilan ASN jika ada aturan baru terkait hal ini.

"Zakat penghasilan bisa langsung dipotong pada masing-masing dinas dan badan yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Baznas Kabupaten Natuna," ujar Hamid.

Ketua Baznas Kabupaten Natuna Drs. H. Ibrahim Yakub berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dapat mengeluarkan zakatnya dengan baik dalam rangka meningkatkan kemaslahatan umat.

"Harapan untuk kedepannya zakat penghasilan dilingkungan ASN Kabupaten Natuna dapat lebih meningkat. Semoga dengan peningkatan penerimaan zakat, dapat menujang pembangunan dan kesejahteraan umat," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si secara langsung menyambut kedatangan pengurus Baznas Kabupaten Natuna ini dalam audiensi yang digelar pada 6 Februari 2017.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan jika pihakya sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji aparatur sipil negara dan pegawai negeri sipil yang beragama Islam.

Kemenag menyiapkan Keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim.

Lukman menuturkan, gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan itu hanya dikhususkan bagi yang muslim.

Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan. Aturan ini pun sedang dalam pembahasan.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews