Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Komisi I DPRD Kepri Desak Direktur Pengaman BP Batam Brigjen Suherman Dicopot

Komisi I DPRD Kepri Desak Direktur Pengaman BP Batam Brigjen Suherman Dicopot

Anggota Komisi I DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi I DPRD Provinsi Kepri angkat suara soal Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman yang melaporkan wartawan ke Polresta Barelang terkait pemberitaan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov, menganggap sikap Brigjen Pol Suherman tidak mencerminkan seorang jenderal bintang satu yang mengerti aturan dan UU.

"Komisi I DPRD Provinsi Kepri mengecam terhadap tindakan pelaporan yang dilakukan Brigjen Pol Suherman yang kita anggap ngaco dan ngawur tanpa melihat kaidah penyelesaian sengketa pers yang dimuat dalam MoU antara Dewan Pers,Kapolri dan Kejaksaan," ujar Ruslan Kasbulatov kepada batamnews.co.id, Minggu (18/2/2018).

Baca juga:

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews.co.id

 

Ruslan menyayangkan, Brigjen Pol Suherman sebagai seorang pejabat publik tidak mengetahui UU Pers. 

"Seharusnya memberikan bantahan terkait berita tersebut melalui hak jawab bukan asal melapor," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut. 

Ruslan juga meminta kepada Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki untuk profesional dalam menangani laporan tersebut karena Pers dilindungai UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Kapolresta harus memperhatikan itu," ucap Ruslan. 

Selain itu, Ruslan mendesak Ketua BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, untuk segera mencopot Brigjen Pol Suherman dari posisi Dirpam BP Batam. Suherman dianggap tidak cocok di Pulau Batam dan tidak mengenal karakter masyarakat Batam. 

"Pangkatnya jenderal tapi kok ngawur begitu," tutup Ruslan. Seperti diberitakan, wartawan batamnews.co.id, dilaporkan Brigjen Suherman ke Polresta Barelang terkait pemberitaan dugaan kongkalikong proyek jasa pengamanan gedung dan aset BP Batam.

Merasak dirinya yang dituding, Suherman kemudian melapor ke Polresta Barelang dengan alasan pencemaran nama baik dan fitnah pada 14 Februari 2018.

Usai melaporkan ke Polresta, Suherman kemudian malam harinya, melalui Humas BP Batam mengirimkan hak jawab. Di dalam hak jawab itu memberikan tenggat waktu pemuatan hak jawab hingga tanggal 15 Februari 2018, bila tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun sebelumnya Suherman ternyata sudah melapor ke polisi terlebih dahulu.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews