Roro Fitria Digerebek saat Terima Sabu dari Pengedar

Roro Fitria Digerebek saat Terima Sabu dari Pengedar

Roro Fitria. (foto: ist/net).

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penangkapan artis Roro Fitria berawal dari tertangkapnya pengedar sabu berinisial WH di  di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Pengedar sabu itu mendapat pesanan 2,4 gram sabu seharga Rp 5 juta dari Roro Fitria.

Saat ditangkap, WH mengaku kalau sabu tersebut pesanan Roro Fitria (RF). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Roro ditangkap di rumahnya di Pattio Residence, Jakarta Selatan.

"Petugas kemudian langsung mengembangkan dan menangkap RF di kediamannya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Bahkan, selama perjalanan ke rumah Roro, pelaku WH menghubungi Roro melalui ponselnya untuk meyakinkan barang tersebut memang dipesan oleh Roro. Hingga akhirnya, barang haram itu sampai dan diterima oleh pemesan baru petugas melakukan penangkapan. 

"RF mengaku membeli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semua bukti percakapannya juga adalam dalam pesan online antara keduanya," tegasnya. Bahkan, bukti transferan juga ditemukan dalam percakapan via whatsap tersebut.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews