Rektor UMRAH Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi

Rektor UMRAH Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi

Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID Tanjungpinang - Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus mangkir ketika diminta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang di Pengadilan Tipikor  Tanjungpinang.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret Wakil Rektor Hery Suryadi dan tiga orang lainnya.

Mengenai mangkirnya Rektor UMRAH Ini dipersidangan dengan alasan menghadiri undangan resmi dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang ditanda tangani Kasi Intel. 

Dalam surat itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan ada pertemuan dan pertemuan itu di hadiri rektor-rektor Universitas Negeri Indonesia yang dilaksanakan di Bali selama tiga hari.

“Selain surat itu, ada juga surat permohonan tertulis dari Rektor, dimana isi surat itu bermohon agar pemeriksaan yang bersangkutan di agenda kan di waktu lain,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius yang juga sebagai hakim dalam kasus tersebut, Kamis (15/2/2018).

Santonius mengatakan, pihaknya belum tahu apakah sidang lanjutan nanti jaksa menghadiri Syafsir Akhlus kembali, Yang jelas lanjut Santonius, untuk menghadirkan saksi itu jaksa. Adapun jadwal sidang terhadap perkara ini pada tanggal 21,22, 25 dan 26 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita belum tahu, apakah jaksa menghadirkan saksi di minggu depan, yang jelas agenda selanjutanya masih pembuktikan dengan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini beberapa saksi sudah dihadirkan didalam persidangan dan dapam kasus dugaan korupsi ini negera di rugikan sebesar Rp 12 miliar.

(adi)

 

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews