Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Laporkan Wartawan Batamnews.co.id ke Polisi

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Laporkan Wartawan Batamnews.co.id ke Polisi

Ilustrasi pembungkaman terhadap pers (Foto: via Rimanews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Pengamanan BP Batam, Brigjen Pol Suherman melaporkan wartawan batamnews.co.id ke Polresta Barelang terkait pemberitaan tender lelang jasa pengamanan gedung dan aset BP Batam.

Berita itu berjudul "Pejabat Ditpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang".

Suherman melaporkan wartawan batamnews.co.id atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporannya ia merasa difitnah oleh pemberitaan itu.

Baca juga:

Terkuak, Pemenang Lelang Jasa Pengamanan BP Batam Berkantor di Ruko Pejabat Ditpam Berpangkat AKBP

 

Begini isi surat laporan Suherman yang sudah ditandatangani oleh Kanit I SPKT, Ipda Slamet Nuryadi.

“Pelapor mendapat berita yang memfitnah dirinya selaku Dirpam BP Batam, saat pelapor membuka berita-berita di media online pada komputer pelapor pada saat pelapor berada di tempat kerjanya di kantor Ditpam Otorita Batam. Karena dirinya merasa selaku Dirpam BP Batam merasa difitnah dan tercemar nama baiknya di dalam berita tersebut, sehingga pelapor tidak terima dan setelah diprint berita tersebut pelapor membuat laporan.” 

Sebelumnya batamnews.co.id juga sudah mengkonfirmasi terkait dugaan ini kepada beberapa pegawi BP Batam, salah satunya mendatangi Humas BP Batam, Plt Kasubdit Humas BP Batam, Topan mengatakan, jika lelang dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah itu sah-sah saja selama memenuhi syarat.

"Selama memenuhi syarat kan tidak ada masalah, betul nggak?" ujarnya.

Namun Topan tak bisa menjelaskan mengenai adanya dugaan kurangnya persyaratan dari pemenang lelang. "Humas lebih tau, ada datanya," katanya.

Sedangkan dari salah satu staf Ditpam, Andri mengatakan, untuk proses lelang mereka tidak ada ikut campur dalam urusan itu.

"Kita cuma menerima hasil dari lelangnya saja, kalau untuk prosesnya bukan kita," ujarnya.

Deputi V, Bidang Pelayanan, Bambang Purwanto menjelaskan, saat ini dugaan itu sedang dirapatkan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait lelang jasa pengamanan BP Batam yang dimenangkan PT Target Kelola Securindo. 

Bambang mengatakan, akan menindaklanjuti perihal pemberitaan tersebut. “Kalau ada ditemukan salah, orang pertama yang akan menindak, saya. Sanksinya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Wartawan Dilindungi UU Pers 

Pemimpin Redaksi Batamnews.co.id, Muhammad Zuhri mengatakan pemberitaan mengenai dugaan pengaturan pemenang lelang di LPSE BP Batam sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat.

Termasuk kepada pihak berwenang di BP Batam. Selain itu, yang harus diketahui, pers atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. 

"Kalau memang ada merasa dirugikan kita terbuka untuk memberikan hak jawab ataupun koreksi sesuai UU Pers," ujar Muhammad Zuhri.

Menurutnya, laporan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan dari seorang pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam, terkait kerja jurnalistik.

"Ini salah satu bentuk upaya pembungkaman terhadap pers, dan ketidaktahuan narasumber apa itu pers," ucapnya. 

Menurut Zuhri, seharusnya Direktur Pengamanan BP Batam itu melaporkan sengketa pers ini kepada Dewan Pers bukan kepada pihak kepolisian.

"Karena kita sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri serta Kejagung dalam penanganan sengketa pers," ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Zuhri juga heran, mengapa Suherman justru mempermasalahkan soal judul berita tersebut, bukan kepada isi mengenai adanya dugaan permainan tender proyek tersebut.

"Kok yang dipermasalahkan judul beritanya, bukan laporan wartawan mengenai ketidakberesan proses lelang tersebut, terlihat di sini betapa reaktifnya Direktur Pengamanan BP Batam terhadap pemberitaan tersebut, ada apa?" ucapnya. 

(jim/snw/yud)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews