Jaksa yang Tilep Uang Negara Rp 766 Juta Ini Hanya Divonis 3,6 Tahun

Jaksa yang Tilep Uang Negara Rp 766 Juta Ini Hanya Divonis 3,6 Tahun

Jaksa Lukman seusai sidang

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Lukman, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan barang bukti, di Pengadilan Tipikor Tnajungpinang, Rabu (25/3/2015).

Selain itu, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.  

Majelis hakim yang dipimpin Jarot Widjaksono SH juga menjatuhkan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp766.953.346, subsider dua tahun enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi, berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba.

Uang sitaan itu telah diambil dan dikuasai oleh terdakwa dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, yang jumlahnya mencapai Rp766.953.346.

Perbuatan terdakwa, kata Jarot, melanggar Pasal 3 dan Kedua ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menjerat Lukman 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap vonis tersebut, Lukman setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya, masih pikir-pikir, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim. "Saya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut,"ucap Lukman.

 

[yan]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews