Pungli di PLN

Pegawai PLN Minta Denda Rp 10 Juta ke Pelanggan

Pegawai PLN Minta Denda Rp 10 Juta ke Pelanggan

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik F (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ht alias Indra (29), mantan Kasubsi Rayon Buru ditangkap Tim Saber Pungli Polres Karimun yang tertangkap tangan saat menerima uang Rp 10 juta di depan Kantor PLN Karimun, Senin (12/2/2018)

Kasus ini berawal sewaktu Indra menjabat sebagai Kasubsi Rayon Buru, warga yang saat itu pindah rumah, memindahkan meteran listriknya ke tempat baru, dan pemindahan tersebut dilakukan oleh Ht.

“Dulu, 2 tahun lalu yang melakukan pemindahan tersangka sendiri saat menjabat di Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Setelah Ht pindah ke Rayon Karimun, ia mendapatkan kesalahan terhadap pelanggan dan dikenai dengan denda P2TL. 

Akan tetapi jumlah denda yang harus dibayar oleh warga tersebut tidak pasti. Awalnya tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 32 juta, kemudian turun menjadi Rp 15 juta.

“Setelah ditemukan kesalahan dan harus membayar denda, tersangka ini awalnya minta Rp 32 juta, tapi nego-nego jadi Rp 15 juta,” ucap Lulik.

Tapi, saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku kalau uang yang ada dalam amplop tersebut sebesar Rp 10 juta.

“Saat ditangkap ngakunya Rp 10 juta, setelah di cek ternyata ada Rp 15 juta,” ujar Kasar Reskrim.

Hingga siang ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertangkap tangan dan pemerasan terhadap pelanggan PLN.

“Kita masih lakukan pemeriksaan, dan untuk korban telah kita lakukan penjemputan untuk diminta keterangan,” kata Lulik

(edo)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews