Edy dan Djarot Maju Pilgub Sumut, JR Saragih Gugur

Edy dan Djarot Maju Pilgub Sumut, JR Saragih Gugur

JR Saragih. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023. Acara berlangsung di ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Dalam Rapat Pleno Terbuka diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Sementara Bapaslon Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur.

Pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU Sumut. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB.

Berkas yang tak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut  Benget. 

Atas putusan KPU ini, JR Saragih melakukan protes. Kepada wartawan dan pendukungnya, ia menunjukkan ijazah yang sudah dilegalisir yang dinyatakan KPU Sumut tidak sah.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews