Oknum PNS Dispenda Tanjungpinang Diciduk Kantongi 3 Paket Sabu

Oknum PNS Dispenda Tanjungpinang Diciduk Kantongi 3 Paket Sabu

Ilustrasi sabu

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Seorang oknum PNS Pemko Tanjungpinang berinisial VK ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. PNS tersebut ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 3 paket sabu.

Barang haram itu didapatkan VK dari tersangka berinisial TH di kawasan Jalan Suka Berenang, Senin (23/3) lalu. Dari penangkapan tersebut, Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang  telah mengamankan tujuh tersangka.

Mereka adalah F alias O, M, S, F, TH, J, dan VK. Tertangkapnya oknum PNS ini, berawal dari ditertangkapnya TH pada, Senin (23/3). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lain.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan VK merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

"VK mendapatkan barang haram tersebut dari TH yang merupakan kurir narkoba. Bahkan dari tangan TH polisi mengamankan sabu sebanyak 5 gram," ujar Yani.

Dia mengatakan, para tersangka yang diamankan masih satu kelompok. "Ada yang jadi pembeli dan juga ada yang jadi kurir. Semantara, untuk saat ini asal narkoba ini dari mana, masih dalam penyelidikan," terangnya.

Sementara itu, terkait penangkapan VK yang merupakan Pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, dibenarkan oleh sejumlah PNS dilingkungan DPPKAD.

"Benar, VK itu PNS di sini. Sejak ditangkap polisi beberapa waktu lalu, dia tidak pernah kelihatan dan masuk kantor lagi," kata seorang pegawai di DPPKAD.  

Sementara hingga kemarin, pihak Kepolisian Polres Tanjungpinang, belum mau memberikan keterangan terkait kasus tertangkapnya oknum PNS Pemko Tanjungpinang itu.

 

[yan]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews