KPPAD Kepri: Jangan Libatkan Anak-anak di Kampanye Pilkada

KPPAD Kepri: Jangan Libatkan Anak-anak di Kampanye Pilkada

Ketua Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Faizal Adam. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  mengimbau agar peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tanjungpinang tidak melibat anak di bawah umur.

Ketua Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Faizal Adam menjelaskan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bukan hanya mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak saja, tapi juga mengatur larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik.

“Di dalam pasal 15 poin a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu jelas mengatur larangan melibatkan anak di dalam kegiatan politik. Nah memasuki masa Pilkada Tanjungpinang ini mulai 15 Februari nanti agar tidak melibatkan anak karena itu ada hukuman ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,”

“Mengingat masa rentang waktu kampenye Pilkada Tanjungpinang cukup panjang, sulit untuk kita melakukan pengawasan pada saat calon itu sosialisasi rumah ke rumah,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk saling melakukan pengawasan jangan sampai anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik, misalnya anak dilibatkan mengunakan atribut-atribut salah satu partai.

“Satu contoh mohon maaf kepalanya digundulkan dikasi angka-angka dan sebagainya, ini kan sudah merendahkan harkat martabat anak sebenarnya,” ungkapnya.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews