Kemplang Pajak, Alexis Sanchez Dijatuhi Vonis 16 Bulan Penjara

Kemplang Pajak, Alexis Sanchez Dijatuhi Vonis 16 Bulan Penjara

Alexis Sanchez. (foto: ist/skysports)

BATAMNEWS.CO.ID, Madrid - Alexis Sanchez dijatuhi hukuman penjara 16 bulan oleh pengadilan Spanyol. Sanchez menerima hukuman ini dan belum akan menjalani hukuman kurungan.

Sanchez, yang baru-baru ini meninggalkan Arsenal untuk bergabung dengan Manchester United, telah mengakui kesalahannya terkait kasus penggelapan pajak. Dia sepakat untuk membayarkan pajak yang tak disetorkannya, ditambah dengan uang denda.

Menurut laporan BBC, Sanchez menggelapkan pajak sebesar satu juta euro atau setara Rp16 miliar. Pajak yang belum dibayar ini berasal dari transaksi hak citra di tahun 2012 dan 2013, saat bermain untuk Barcelona.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews