Nelayan Ingin Perpanjang Kartu Asuransi? Ini Saran dari DKP Lingga

Nelayan Ingin Perpanjang Kartu Asuransi? Ini Saran dari DKP Lingga

Kartu Asuransi Nelayan yang sudah habis masa berlakunya di tahun 2017 lalu. (Foto:Ruz/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kartu Asuransi Nelayan yang dimiliki oleh nelayan Kabupaten Lingga yang habis masa berlakunya ternyata masih bisa diperpanjang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Aang Abu Bakar melalui Staf Bidang Perikanan Tangkap, Rusmadi mengatakan, jika nelayan pemilik kartu asuransi ingin memperpanjang, hal itu dapat dilakukan dengan cara mengikuti Asuransi Mandiri.

"Asuransi Nelayan Mandiri, dia berurusan langsung ke Jasindo. Kalau mereka mau memperpanjang, sesuai aturan, mereka harus bentuk kelombok, dan ada satu perwakilannya di luar dinas," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Jumat (9/2/2018).

Dia menjelaskan, Kartu Asuransi Nelayan yang dimiliki nelayan Kabupaten Lingga yang berakhir pada 1 Desember 2017 lalu sudah tidak dapat digunakan lagi. Sementara kartu yang berakhir pada akhir Desember 2018 mendatang masih berlaku dan dapat melakukan klaim asuransi.

"Kalau yang berakhir di 2018 ini, tetap kita layani apabila terjadi kejadian, kalau yang berakhirnya tahun 2017 kemarin, tetap ikut Asuransi Mandiri, kalau dia mau ikut. Kita pun sampai sejauh ini masih menunggu dari pihak Jasindo," ujar pria yang dipercaya sebagai Ketua Tim Asuransi Nelayan itu.

Dia menyarankan, nelayan yang ada di Kabupaten Lingga dapat membentuk kelompok dan bisa berhubungan langsung ke pihak Jasindo sebagai perusahaan asuransi yang dipilih. 

(Ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews