Pria 38 Tahun Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Kotak Susu SGM

Pria 38 Tahun Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Kotak Susu SGM

Polisi menggiring tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun di Pelantar Dolpin depan Hotel Paragon Jln Nusantara, Karimun, Kepri, pada Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangannya disita narkotika jenis sabu di dalam kotak susu SGM sebanyak 0,5 kilogram.

Pria berinisial Es (38) itu berdasarkan informasi pria itu akan bertransaksi. 

“Tersangka ini akan melakukan transaksi di Balai. Setelah kita lidik, tersangka kita dapat beserta dengan barang bukti,” ucap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Rabu (6/2/2018).

Barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satresnarkoba berupa 5 paket besar sabu-sabu dengan berat 506,74 gram, yang disimpan dalam kotak susu SGM.

“Didapat lima paket sabu dalam kotak susu, dengan berat 506,74 gram,” ucapnya.

Dari keterangan yang didapat dari Es, dia hendak membawa barang haram tersebut selat belia dengan upah Rp 2 juta. Dan barang itu merupakan milik An (DPO).

“Transaksi dilakukan di Balai, barang milik seorang yang kini DPO, dan pelaku yang diamankan hendak membawa barang ke Selat Belia,” kata Nendra.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap Es yang telah diamankan di Polres Karimun.

“Kita masih kembangkan, mengejar pemilik barang yang sudah DPO,” ucap Nendra.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews