Lelang Jasa Pengamanan BP Batam di LPSE Diduga Janggal

Lelang Jasa Pengamanan BP Batam di LPSE Diduga Janggal

Anggota Direktorat Pengamanan BP Batam (Foto: Youtube)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Proses lelang jasa pengamanan gedung dan aset oleh BP Batam diduga sarat kejanggalan. Hal ini terungkap dari para peserta lelang.

Pasalnya, lelang yang digelar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu dimenangkan perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan lelang.

Lelang dengan nilai sebesar Rp 15 miliar itu dimenangkan PT Target Kelola Securindo. Harga itu lebih tinggi daripada beberapa peserta lelang yang lainnya.

Kemenangan perusahaan asal Jakarta ini diprotes sejumlah peserta lainnya.

Bahkan sebuah perusahaan yang kalah lelang mencak-mencak di kantor BP Batam sembari membawa pengacara. 

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan PT Target Kelola Securindo tidak memenuhi sejumlah persyaratan dan berhasil keluar sebagai pemenang dari 31 perusahaan yang ikut serta.

Lagi pula, perusahaan itu menang kendati harganya jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa perusahaan lainnya yang lebih tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT Target Kelola Securindo memenangkan lelang dengan harga Rp 15.087.194.000

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa syarat administrasi yang sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 24 tahun 2007 10 Desember 2007 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 50.

"Yang jadi permasalahan, dari banyaknya perusahaan jasa pengamanan di Batam, kenapa harus mengambil yang dari Jakarta," ujar seorang sumber yang juga peserta lelang.

Ia mengaku kecewa dengan cara lelang di BP Batam tersebut, kendati berlangsung secara online. "Setahu saya, perusahaan pemenang itu juga belum terdapat di Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Batam (ABUJAPI)," ujar dia. 

Selain itu ada pelanggaran berdasarkan Perkab Kapolri no 24 tahun 2007 Pasal 62 Ayat 1 no 4  mengenai surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan Jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya. 

"Syarat-syarat berdasarkan Perkab Kapolri itu mereka tidak punya, kalau pun ada diurus setelah lelang," ucapnya.

No 6 yang berbunyi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.  No 7 yang berbunyi, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perinduatrian dan Perdagangan setempat, Surat izin usaha tetap dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan badan instansi terkait.

Untuk Pasal 64 a no 1 yang bunyinya, Surat rekomendasi dari Polda setempat. No 5 yang bunyinya, surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya. 

Di poin tujuh, berbunyi, Tanda Daftar Perusahaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.  

Kemudian harus ada Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, surat izin usaha tetap dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan badan instansi terkait.

Membantah

Batamnews berusaha mengkonfirmasi kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam, Gunadi, ia enggan berkomentar mengenai lelang tersebut. 

Ia melempar permasalahan itu ke pihak lain. "Kebijakan baru humas satu pintu nggak boleh buat pernyataan. PPK tidak berwenang lelang, urusan lelang ke ULP," ujarnya kepada batamnews.co.id, Selasa (6/1/2018).

Setelah itu batamnews mencoba mendatangi ruangan Humas BP Batam, Plt Kasubdit Humas BP Batam, Topan mengatakan, jika lelang dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah itu sah-sah saja selama memenuhi syarat.

"Selama memenuhi syarat kan tidak ada masalah, betul nggak?" ujarnya.

Namun Topan tak bisa menjelaskan mengenai adanya dugaan kurangnya persyaratan dari pemenang lelang. "Humas lebih tau, ada datanya," katanya.

Menurut Topan, saat ini sistem lelang juga sudah menggunakan sistem online. Semua perusahaan bisa ikut. 

"Namun tetap melalui verifikasi dari tim lelang, jadi bukan hanya perusahaan dari Batam saja yang bisa ikut. Mengenai kenapa tidak mengambil perusahaan dari Batam, Topan menjelaskan tidak ada yang memenuhi syarat?" kata dia.

Ia menyebutkan, untuk pelelangan tentunya melalui verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi. Jadi meskipun perusahaan itu berasal dari dalam dan luar daerah, maupun luar negeri. Apabila tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa mengikuti lelang.

"Saya percaya itu walaupun dimenangkan oleh siapapun pasti dengan orang-orang yang sehat," ungkapnya.

Sedangkan dari salah satu staf Ditpam, Andri mengatakan, untuk proses lelang mereka tidak ada ikut campur dalam urusan itu.

"Kita cuma menerima hasil dari lelangnya saja, kalau untuk prosesnya bukan kita," ujarnya.

Sementara itu PT Target Kelola Securindo hingga saat ini masih diupayakan mendapat konfirmasi terkait hal tersebut.

Kontraktor lokal

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam pernyataannya, mengatakan, sejumlah proyek harus melibatkan kontraktor lokal.

Seperti halnya pada pengerjaan 3.935 paket pekerjaan di tahun 2017. "Selain itu, meskipun pekerjaan konstruksi itu dikerjakan oleh BUMN, tetapi di belakangnya ada para pengusaha lokal yang memasok peralatan dan material. Sebagai contoh, pembangunan Bendungan Ciawi di Jawa Barat. Biayanya Rp757,89 miliar dan dikerjakan kontraktor BUMN yakni PT. Brantas Abipraya yang bekerja sama dengan kontraktor swasta PT. Sac Nusantara. Dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan swasta lokal memasok semen, pasir, kerikil, baja dan material konstruksi lainnya," ucapnya.

Menurutnya, dengan cara itulah pemerintah memberi kesempatan lebih besar kepada perusahaan konstruksi -- kontraktor dan konsultan -- swasta nasional dan lokal untuk terlibat dalam kerja-kerja besar infrastruktur, untuk Indonesia yang maju.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews