Kepala Desa Jarang Ngantor Terancam Sanksi

Kepala Desa Jarang Ngantor Terancam Sanksi

Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di DPMD Lingga, Said Asy Ari (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Dinas Pemberdayaan Masayakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau meminta kepada Camat agar dapat memberikan sanksi kepada setiap Kepala Desa yang jarang ngantor.

Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di DPMD Lingga, Said Asy Ari mengatakan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran ataupun secara tertulis.

"Apabila nantinya tidak diindahkan, maka laporkan ke Bupati agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskankan, nantinya sanksi yang diberikan Bupati mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang lebih berat lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Camat ini merupakan perpanjangan tangan Bupati dan pembina pemerintahan desa di tingkat kecamatan yang memberikan teguran terlebih dahulu," ujarnya. 

(Ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews