Berawal di Warnet, Seorang Siswi di Tanjungpinang "Digilir" Pria Baru Dikenal

Berawal di Warnet, Seorang Siswi di Tanjungpinang "Digilir" Pria Baru Dikenal

Dua pelaku pencabulan siswi di bawah umur di Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua orang pria Putra (21) dan Ahmad (20) ditangkap aparat Polres Tanjungpinang setelah dilaporkan menyetubuhi seorang siswi korbannya berisial BH (15) di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Kencana, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Sebelum menyetubuhi korban, pada Kamis (18/1/2018) yang lalu, kedua pelaku berkenalan dengan korban di sebuah warung internet (warnet) di Batu 5 Bawah. 

Setelah berkenalan, korban minta pelaku membeli casing handphone dan kedua pelaku membawa korban jalan-jalan di sekitar wilayah Bukit Bestari. Namun kedua pelaku membawa korban ke salah satu rumah kos di Jalan Kencana.

“Korban diiming-imingi dibelikan casing HP, atas bujuk rayuan itu korban pun mau. Ahmad membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah Ahmad selesai melakukannya, dilanjutkan pelaku Putra  melakukan berhubungan badan dengan korban layaknya suami istri,” kata Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, Senin (5/2/2018).

Haris Baltasar melanjutkan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menyuruh korban mandi dan korban pun dibawa kembali ke warnet di Batu 5 Bawah. Namun, keesokannya korban menceritakan kepada temannya apa yang telah dilakukan kedua pelaku terhadap dirinya. 

Apa yang diceritakan korban, temannya itu menceritakan kapada abangnya. Dan kebetulan abang temannya itu kenal dengan orang tua korban serta memberitahu kepada orang tua korban apa yang terjadi dengan anak perempuannya itu.

“Orang tua korban melaporkan kepada kita, atas laporan itu kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kedua pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari di sebuah Warnet di Batu 5 Kota Tanjungpinang dan dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kita lakukan interogasi korban mengakui perbuatan itu, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews