Gara-gara Curi 3 Batang Pipa Tembaga, Am Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Curi 3 Batang Pipa Tembaga, Am Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap seorang pria pencuri tembaga di Hotel Mercure, Lubuk Baja, Batam. Pria berinisial AM (24) ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah dilaporkan mencuri.

Am merupakan pekerja bangunan. Ia dilaporkan karyawan hotel pada Rabu (31/1/2018) setelah ketahuan mencuri pipa tembaga sebanyak tiga batang.

“Kita dapat laporan, pelaku ini merupakan mantan pekerja di hotel itu,” ujar kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Awal Syaban Harahap, kemarin.

Penangkapan terhadap Am ketika ia hendak pulang ke kampung halamannya, karena kontrak kerja telah habis.

”Dia mau pulang kampung pas diamankan,” ujar Awal.

Sementara itu, dari tiga batang pipa tembaga tersebut, kerugian yang dialami oleh pihak hotel sekitar Rp 300.000.

“Satu batang itu harganya Rp 100.000, kerugian sekiar Rp 300.000 untuk tiga pipa tembaga,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Am merupakan tindakan pidana ringan (Tipiring) maka dari itu pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Alasan tidak ditahannya Am karena sesuai Perma No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan dendanya, jadi kerugian dibawah 2,5 juta termasuk tipiring dan prosesnya ke pengadilan dan pelaku tidak ditahan.

“Tidak ditahan, tapi proses tetap ke pengadilan. Tapi kita masih lakukan penyelidikan, apakah sudah sering melakukan pencurian atau memang hanya kali ini saja,” kata Iptu Awal.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews