Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Nasib Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri

Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Nasib Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu surat dari DPRD Kepulauan Riau, terkait jabatan posisi wakil gubernur Kepri yang masih kosong. Ia mengaku masih mengkaji terlebih dahulu surat itu nantinya.

Sebelumnya, Isdianto terpilih sebagai wakil gubernur, dari hasil rapat paripurna di DPRD beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini nasib Isdianto masih terkatung-katung menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Pemilihan Isdianto juga masih menjadi polemik. Beberapa elemen menolak.

Hingga saat ini status Isdianto juga belum mendapatkan tugas dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri secara aklamasi. 

"Departemen Dalam Negeri sedang mengkaji menunggu surat dari ketua DPRD terkait atas pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri dan saya sudah ketemu sama Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Jakarta dan Ketua DPRD Kepri dan pimpinan Fraksi," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional PGRI di Pasific Hotel, Jodoh, Batam, Jumat (2/2/2018).

Tjahjo menambahkan, sangat mendukung apa yang dilakukan oleh DPRD Kepri asalkan mekanisme pemilihan tersebut sesuai undang-undang dan tata tertib di DPRD. 

"Yang penting mekanisme pemilihan itu harus sesuai undang undang dan sesuai tata tertib di DPRD," ujar Sekjen PDI Perjuangan tersebut. 

Selain itu sambung Tjahjo, dari pengakuan Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak masalah siapapun pasangan dalam untuk mendampingi beliau menjadi Wakil Gubernur Kepri. 

"Siapapun yang terpilih, Pak Gubernur nggak masalah untuk mendampingi beliau," ucap anggota PDI Perjuangan tersebut. 

Tjahjo menuturkan, polemk dua calon Gubernur Kepri menurutnya tidak masalah asalkan bisa diterima oleh surat keputusan bersama. 

"Polemk dua calon Gubernur Kepri menurutnya tidak masalah asalkan bisa diterima oleh surat keputusan bersama," ucapnya.

(jim)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews