Wakajati Kepri Raih Gelar Doktor, Penelitian di Empat Negara

Wakajati Kepri Raih Gelar Doktor, Penelitian di Empat Negara

Wakajati Kepri Asri Agung (Foto: KP)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Wakil Kepala  Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra memperoleh gelas Doktoral dari Fakultas Hukum Universitas Air Langga Surabaya dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83. 

Gelar Doktoral yang diperolehnya itu setelah menutaskan Disertasi dengan judul “Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan,” serta melalui ujian tertutup dan terbuka dengan penguji sejumlah profesor di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (1/2).

Asri Agung Putra memulai pendidikan doktoralnya sejak tahun 2012. Di bawah Promotor Prof Dr Nur Basuki Minarno, SH MHum dan Ko-Promotor Dr Sarwirini, SH MS. Setelah ujian tertutup pada 21 Desember 2017 kemarin, ia  harus menghadapi ujian terbuka dengan sejumlah penyanggah para profesor hukum untuk mempertahankan disertasinya. 

Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum ini diketuai Prof Nurul Barizah dengan Sekretaris Dr Lina Hastuti. Para penyanggahnya antara lain Prof Dr Didik Endro Purwoleksono, SH MH, Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi, Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum, Prof L Budi Kargamanto, Prof Tatiek Sri Djatmiati dan Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH.

Dua puluh empat pertanyaan yang dilayangkan dari penyanggah bisa dijawab tuntas Asri Agung dan jawabnya itu memuaskan para penanya. Termasuk tiga pertanyaan dari undangan akademik pada ujian yang berlangsung dua jam itu.

“Saya puas. Makin respek dengan penelitian saudara Promovendus. Ini model yang tepat,” kata Prof Agus Yudha yang mengajukan tiga pertanyaan untuk Asri Agung Putra.

Prof Didik yang juga mengajukan tiga pertanyaan dan fokus pada penelitian Asri yang membandingkan beberapa negara dalam disertasinya. Didik bertanya negara mana yang untuk dijadikan contoh bagi negeri ini.

Asri memaparkan ada empat negara yang dijadikan pembanding dalam penenelitiannya yaitu China, Belanda, Singapura dan Spanyol. Asri menyebutkan dia lebih mengusulkan Spanyol untuk dijadikan contoh.

“Saya sepakat dengan penelitian saudara dan bangga,” kata Prof Didik.

Dalam kesempatan itu, Ko-Promotor, Dr Sarwirini menyebutkan dia bangga Asri Agung Putra bisa mengembangkan penelitan masalah pajak ini. Dia berharap bisa lahir teori baru tindak pidana perpajakan.

Dalam disertasi yang berjudul Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan, Asri memaparkan dua tujuan penelitiannya yaitu untuk menganalisis dan menemukan filosofi tindak pidana korupsi di bidang perpajakan serta yang kedua untuk menganalisis dan menemukan karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi.

Dari penelitian itu lelaki kelahiran 24 September 1964 ini mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam UU PTPK hanya diberlakukan kepada pegawai Direktorat Jendral Pajak. 

Hal itu berlandaskan pada filosofi pengaturan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yaitu kepastian hukum dalam pemungutan pajak, keadilan bagi wajib pajak dan masyarakat, pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang dan diskresi pegawai Dirjen Pajak, tindak pidana perpajakan melibatkan pegawai Dirjen Pajak serta perlindungan dan peningkatan penerimaan pajak.

Asri juga mendapat kesimpulan bahwa ada beberapa karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu tindakan pegawai Dirjen Pajak yang merugikan keuangan negara, tindak pidana suap, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan tindak pidana gratifikasi.

Kesimpulan Asri ketiga karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi tersebut hanya berlaku bagi pegawai Dirjen Pajak.

Adapun prinsip-prinsip hukum hukum dalam penegakan tindak pidana perpajakan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yaitu prinsip primium remidium bagi pegawai Dirjen Pajak, dan ultimum remidium bagi wajib pajak, prinsip lex spesialis sistematic dan prinsip pembatasan pemberlakuan penyertaan pembantuan.

Usai ujian selama dua jam, Prof Nurul mengumumkan kelulusan Asri Agung Putra dengan predikat sangan memuaskan dan IPK 3,83. Asri merupakan Doktor ke 349 dari program studi ilmu hukum Universitas Airlangga.

Malah tentang lex spesialis sistematik juga mendapat pujian dari beberapa profesor.

Promotor Prof Nur Basuki menyampaikan rasa bahagianya setelah Asri Agung Putra meraih predikat doktor. Dia yakin ke depan apa yang dilakukan Asri akan lebih bermanfaat dari sisi akademis dan prakteknya.

“Apa yang ditulis sangat menarik kalau kita lihat dari praktek penegakan hukum. Pak Asri mencoba memberikan suatu argumentasi yuridis dengan teori dan konsisten mempertahankan pendapatnya,” kata Prof Nur Basuki.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews