Illegal Logging Marak, Hutan Lindung Gunung Kijang Rusak Parah

Illegal Logging Marak, Hutan Lindung Gunung Kijang Rusak Parah

Sisa-sisa kayu kegiatan illegal logging di hutan lindung Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. (foto: ary/batamnrews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Hutan Lindung Galang Batang yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang rusak parah akibat maraknya aktivitas pembabatan hutan atau illegal logging.

Ironisnya lahan seluas 760 Hektare (Ha) yang ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1987 itupun mengalami penyusutan drasitis sebesar 420 Ha. Karena selain diambil kayunya, lahan di hutan itu juga digunakan untuk pembuatan jalan.

"Kemungkinan hutan lindung yang tersedia saat ini hanya berkisaran 200-an hektare lebih. Selebihnya hilang karena banyak yang tebang dan digunakam untuk pembangunan," ujar Sukatno sambil menggotong potongan kayu, Kamis (1/2/2018).

Pria paruh baya ini sudah lama berdomisili di perkampungan tak jauh dari hutan ini. Setiap harinya dia mengutip sisa potongan kayu yang ditinggalkan oleh penebang kayu untuk kebutuhan dapur.

Dia mengaku aktivitas illegal loging di hutan lindung ini selalu berjalan tanpa henti. Bahkan puluhan lori hilir mudik mengangkut muatan kayu balok dari hutan tersebut.

"Saya tidak menebang, cuma ngutip sisa kayu bekas tebangan para pekerja saja. Itupun bukan untuk dijual tetapi dijadikan kayu bakar untuk masak," kata ayah empat anak ini.

Pemuda tempatan, Aji juga mengeluhkan maraknya aktivitas illegal logging di desa ini. Karena hutan lindung tempat bermain masa kecilnya dulu telah rusak dan gundul.

"Kenapa semuanya tutup mata. Seharusnya aparat keamanan maupun pejabat daerah bertindak tegas," ucapnya.

Hutan lindung seharusnya dijaga dan dilindungi. Sesuai dengan plang yang dipajang di area masuk hutan tersebut. Di situ terlihat jelas Hutan Lindung Gunung Kijang dengan Luas 760 Ha disertai bentuk peta lokasinya yang diterbitkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 424/Kptd-II/1987.

Lalu juga ada penegasan hukumnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 41 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 2 yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja yang melanggar Hukum akan dikenakan sanksinya atau didenda,

Tetapi kenyataannya, hutan lindung malah dibabat habis hingga gundul. Kemudian sebagian lahannya dialih fungsikan untuk pembuatan jalan.

"Kalau hutan semakin gundul pastinya tidak mampu lagi menyangga air. Pastinya akan banyak musibah yang akan terjadi seperti banjir, tanah longsor dan lainnya," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews