Miras Ilegal yang Diselundupkan ke Lingga Diduga Milik Andi

Miras Ilegal yang Diselundupkan ke Lingga Diduga Milik Andi

Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, saat ini sudah mengantongi nama pemilik ribuan minuman keras (miras) ilegal. Miras ilegal bersama kapal pengangkut itu ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat.

Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, kita sudah ajukan ke pengadilan, dan ini kita sudah dapat nama untuk kepemilikan barang, namun ini dalam proses pemanggilan pemilik barang, dengan nama Andi yang berdomisili di Tanjungpinang, ini yang punya barang, sementara kita dalam penyelidikan terus," kata dia kepada batamnews.co.id, Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, untuk nakhoda dan ABK KM Samudra II yang didapati membawa miras tersebut, saat ini masih diamankan pihak Lanal.

"Mereka di situ menyatakan bahwasannya kapal itu digunakan untuk memindahkan barang pindahan, namun setelah dakukan penyelidikan, diketahui bahwasanya pemilik barang ini namanya Pak Andi," ujarnya.

Meski begitu, saat ini masih ada proses yang dilakukan dengan mendatangkan pemilik barang tersebut, guna menggali lebih dalam seperti apa motif peredaran miras ilegal ke Kabupaten Lingga itu.

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews