BPOM dan Polisi Gerebek Gudang Makanan Ilegal di Kompleks Melchem Batu Ampar

BPOM dan Polisi Gerebek Gudang Makanan Ilegal di Kompleks Melchem Batu Ampar

Petugas kepolisian memeriksa gudang makanan ilegal di Batu Ampar (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Gabungan Badan Pengawasan Makanan dan minuman dan Polres Barelang menggerebek sebuah gudang makanan ilegal di Jalan Kerapu Batu Ampar, Kompleks Melchem. 

Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 19 merek bahan makanan ilegal dengan jumlah. 16.930 pcs. 

"Pagi ini kita melakukan operasi gabungan dari Polres Barelang, Satpol PP dan dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 19 merek bahan makanan ilegal dengan jumlah. 16930 pcs," ujar Kepala Badan BPOM Alex Sander kepada batamnews.co.id di gudang Jalan Kerapu Batu Ampar, Rabu (31/1/2018).

Alex menambahkan, mereka melanggar Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  

"Mereka melanggar Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  dan barang barang mereka berasal dari Cina, Singapura, Malaysia," ujar Alex. 

Alex menuturkan, mereka tidak memiliki izin edar dari BPOM dan penindakan ini juga tidak memiliki laporan pajak. 

"Mereka tidak memiliki izin edar dari BPOM dan penindakan ini juga tidak memiliki laporan pajak," ucap Alex. 

Selain itu sambung Alex, sangsi mereka hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar  dan akan kita bawa sampai ke persidangan.  

"Sangsi mereka hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar  dan akan kita bawa sampai ke persidangan," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews