Dishub dan Satlantas Telah Tindak Ratusan Taksi Online di Batam

 Dishub dan Satlantas Telah Tindak Ratusan Taksi Online di Batam

Ilustrasi taksi online. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Transportasi online di Kota Batam masih menjadi polemik dan perhatian dari Pemerintah Kota maupun Provinsi yang berkutat terkait izin dan jumlah kuota.

Meski demikian, walau masih dalam tahap pembicaraan dan mengkaji izin untuk beroperasinya taksi online di Batam, tidak sedikit driver taksi online yang beroperasi dan tidak sabar untuk menunggu.

Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Satlantas Polresta Barelang bekerja sama untuk melakukan penindakan agar tidak terjadinya keributan.

Sudah ratusan taksi online yang telah ditindak (tilang) oleh pihak terkait, karena kedapatan beroperasi dengan tidak adanya izin. Penilangan dokumen seperti SIM dan STNK dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, atau penahanan mobil di Kantor Dishub.

“Sudah sekitar 200 taksi online yang dilakukan penindakan, sejal Oktober 2017 hingga Januari ini,” Kata Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edwar Purba, Selasa (30/1/2018) saat dihubungi wartawan.

Bagi taksi online yang baru pertama kali melakukan pelanggaran, diberikan e-tilang. Dan jika telah membayar denda mereka akan bisa mengambil kendaraan dengan memperlihatkan bukti pembayaran.

Saat mengambil kendaraan, driver tersebut membuat surat perjanjian untuk tidak beroperasi lagi.

Namun, jika taksi online sudah pernah kedapatan dan ditilang karena menyalahi aturan trayek maka, sistem e-tilang tidak akan diberlakukan.

Mereka akan ditilang manual dan menunggu persidangan. Hingga saat ini, masih masih ada tujuh kendaraan yang dijadikan barang bukti penindakan yang berupa mobil yang digunakan taksi online.

“Kendaraannya juga kita tahan lebih lama hingga proses dipersidangan selesai," sebutnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan untuk proses penindakan taksi online, Satlantas harus melakukan tilang manual.

Karena, pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online sudah melakukan pelanggaran trayek. I Putu menegaskan, hanya menjalankan tugas untuk agar tercipta ketertiban. bahkan dari pihak Satlantas telah melakukan penindakan sebanyak 445 taksi yang berbasis aplikasi.

"Kalau pelanggaran biasa, bisa kita kasih e-tilang dan tapi ini kan bukan pelanggaran biasa. Kita mau agar tidak terjadinya keributan dan menjaga keamanan,” ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews