Ditanya Kapan Kawin, Mendadak Pemuda 28 Tahun Habisi Wanita Hamil 8 Bulan

Ditanya Kapan Kawin, Mendadak Pemuda 28 Tahun Habisi Wanita Hamil 8 Bulan

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (Foto: via beritagar.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemuda berinisial FN alias Nunur menghabisi seorang perempuan yang tengah hamil Iis Aisyah (32). Dia kesal setelah tetangganya itu kerap bertanya tentang pernikahannya.

Pemuda berusia 28 tahun itu pun gelap mata. Wanita hamil 8 bulan itu dibunuhnya pada Jumat (19/1/2018), di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut

Ia ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (28/1) pekan lalu.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika Nunur sedang termangu di depan rumahnya, Jumat dua pekan lalu.

Saat itu, Iis yang melintas di depan rumah Nunur menghampiri bujang tersebut dan memberikan nasihat agar segera menikah.

"Korban mengatakan kepada pelaku ‘segera kawin, yang lain kan sudah menikah semua, kok kamu tidak kawin-kawin’. Ternyata, nasihat itu menyinggung perasaan pelaku,” kata Wiguna seperti dikutip suara.com, Senin (29/1).

Merasa harga dirinya diinjak-injak, Nunur pada Jumat siang yang nahas itu bertandang ke rumah korban.

Karena tak merasakan niat jahat, Iis mempersilakan Nunur memasuki ruang tamunya. Setelahnya, korban masuk ke dalam kamar peraduan.

Nunur ternyata membuntuti korban. Ketika Iis lengah, Nunur mendorongnya hingga terjerembab ke atas kasur.

Setelahnya, nunur tanpa ampun mencekik Iis. Korban sempat melawan, yakni menggigit jari pelaku. Tapi, tenaga Nunur lebih kuat dan terus mencekik Iis hingga tewas.

Takut Iis masih hidup, Nunur lantas menginjak leher korban untuk memastikan tetangganya itu tewas.

“Sesudah membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp800 ribu dan satu ponsel,” terangnya.

Nunur sempat melarikan diri ke ibu kota sesudah melakukan aksi keji tersebut. Namun, polisi mampu melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Kalideres, Jakarta.

Karena melawan saat ditangkap, polisi menghadiahi Nunur satu peluru di bagian kaki.

“Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, bantal, sandal jepit, baju daster, dan kain. Tersangka kami jerat memakai Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Wiguna.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews