Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 66 Kg via Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 66 Kg via Bandara Hang Nadim

Dua pelaku penyelundupan yang ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba sabu-sabu seberat 66,043 kg asal Singapura.

Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam beberapa kemasan bungkus sabun cuci dan teh cina yang akan diedarkan ke Pulau Kalimantan lewat Bandara Hang Nadim Batam. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susilo Brata mengungkapkan sabu-sabu 66, 043 kg itu terdiri 66 bungkus. Ada dua koli barang berisi sabu. 

"Bukan hanya berada di Kepri saja peredaran narkoba,pengungkapan ini sudah kita ketahui adanya delivery control berupa sabu sabu yang akan masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam dari Singapura melalui laut untuk menuju Jakarta dan selanjutnya barang tersebut akan diedarkan ke Pulau Kalimantan, dan sengaja kita loloskan menuju ke Jakarta agar anggota dapat mengikuti ke mana barang barang tersebut dibawa," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susilo Brata kepada batamnews.co.id di gudang kargo Bandara Hang Nadim Batam yang didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Suwarso, Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki, Senin (29/1/2018).

Susilo menambahkan, dalam pengiriman tersebut melalui jasa pengiriman PT DC di daerah Pancoran diketahui dimana para pelaku yang diamankan dua orang tersebut yakni BY dan ZU alias UD. 

"Dalam pengiriman tersebut melalui jasa pengiriman PT DC di daerah Pancoran diketahui dimana 

para pelaku yang diamankan dua orang tersebut yakni BY dan ZU alias UD," ujar Susilo Brata yang didampingi Kabid BKLI R. Evy. S.

Dalam pengakuannya BY, sudah melakukan tujuh kali dan aksi penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan sejak tahun 2009 dan tidak hanya di Batam saja dan cara yang dilakukan para pelaku menyelipkan diselangkangan sebanyak 900 gram 

"BS (DPO) yang memesan kepada BY dan BY sudah melakukan tujuh kali dan aksi penyelundupan sabu sabu tersebut dilakukan sejak tahun 2009, dan tidak hanya di Batam saja dan cara yang dilakukan para pelaku menyelipkan diselangkangan sebanyak 900 gram," ujar Susilo Brata. 

Brata menuturkan, BY mendapatkan upah dari BS untuk membawa sabu sabu tersebut senilai Rp 12 juta hingga Rp 20 juta dalam setiap pengiriman sabu sabu tersebut. 

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews