Polisi Selidiki Mainan Anak-anak Tanpa SNI di Tanjungpinang

Polisi Selidiki Mainan Anak-anak Tanpa SNI di Tanjungpinang

Ilustrasi mainan anak-anak. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Barang-barang elektronik atau mainan anak-anak tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) marak diperjualbelikan di sejumlah toko di Kota Tanjungpinang. Hal ini diduga lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Tanjungpinang sehingga barang tersebut leluasa masuk.

Tak hanya pemainan anak-anak saja, namun sejumlah barang lain juga bebas diperjualbelikan mulai dari kipas angin, handphone, televisi dan barang lainnya. Kegiatan ini sudah lama berlangsung di Kota Tanjungpinang, tapi belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Mengenai maraknya barang tanpa berlabel SNI itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan akan melakukan pengecekan di setiap toko permainan anak-anak di Kota Tanjungpinang. Tak hanya itu pihaknya juga akan menelusuri kenapa barang tersebut bebas masuk ke Tanjungpinang.

“Kami dari Polres Tanjungpinang akan menindaklanjuti informasi mengenai barang tanpa SNI, bagaimana bisa beredar di Tanjungpinang, kami akan cek di toko-toko,” kata Kepolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Jumat (26/1/2018).

Ia mengatakan, salah satu faktor penyebab barang tanpa SNI masuk ke Tanjungpinang, karena wilayah Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Tanjungpinang bersinggungan langsung dengan negara luar. Selain itu, prosedur pengurusan SNI yang bertahap.

“Permainan anak-anak ini di luar perkiraan kita semua, kalau bicara SNI ini prosedur pengurusannya bertahap dan mungkin mekanismenya agak susah, bukan hanya barang dari luar negeri saja tanpa SNI, mungkin ada juga produksi lokal yang tidak kita ketahui, karena pengurusan SNI ini butuh biaya,” ungkapnya.

Barang-barang yang diduga tanpa SNI itu banyak ditemui di sejumlah toko di Jalan Pemuda, Jalan Tambak, Pasar Tanjungpinang dan Batu 9.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews