Terbukti sebagai Kurir Sabu-sabu

Majelis Hakim PN Karimun Vonis Tukang Ojek 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Karimun Vonis Tukang Ojek 17 Tahun Penjara

Kurir sabu divonis 17 tahun penjara dan 19 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Dua terdakwa divonis 19 tahun penjara, sedangkan satu orang lagi, 17 tahun penjara.

“Setelah menimbang dan melihat fakta persidangan, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong divonis hukuman 19 tahun ,” kata hakim ketua, Budiman Sitorus, kemarin.

Kemudian, terdakwa kedua Sam Bin Malik, juga divonis majelis hakim sama dengan terdakwa pertama, 19 tahun.

“Kedua terdakwa di vonis 19 tahun, karena mereka merupakan perantara (kurir) yang membawa narkotika dari perbatasan (OPL) Malaysia dan Indonesia,” kata Budiman.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budiman Sitorus, dengan Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Renny Hidayati. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Manulang.

Hakim memutuskan satu persatu terhadap tiga terdakwa, membacakan putusan di hadapan persidangan.

Pembacaan putusan pertama terhadap terdakwa Ahmada Homaidi alis Oong. Sebelum Hakim memutuskan, terlebih dahulu membacakan poin-poin penting selama persidangan.

Ahmad Somaidi alias Oong vonis majelis Hakim dengan 19 tahun penjara.

Vonis hakim berbeda dengan Tuntutan JPU, yang menuntut dua terdakwa selama seumur hidup, setelah milihat barang bukti sebanyak 21 kilogram.

“Mereka sebagai kurir, dan adanya bukti transfer uang dari pemilik barang untuk biaya hidup selama di Karimun. Bukti transfer tersebut yang meyakinkan majelis hakim mereka sebagai kurir,” kata Budiman.

Sementara itu, terdakwa Jebat Satria Bin Ali, yang di tuntut JPU 20 tahun penjara, di vonis hakim menjadi 17 tahun penjara. 

Jebat yang berperan sebagai tukang ojeng yang hendak membawa barang, dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Tapi ia akan dijanjikan mendapat upah lebih.

“Satu orang lagi, sebagai tukang ojek, divonis 17 tahun. Karena dia hanya sebagai tukang ojek,” kata Bisiman saat ditanya usai sidang.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews