Uang Pensiun PNS hanya Dibayarkan Sampai Anak Ke-2

Uang Pensiun PNS hanya Dibayarkan Sampai Anak Ke-2

Ilustrasi PNS

BATAMNEWS.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait pemberian dana pensiun kepada PNS di setiap daerah. Selain sistem pembayaran, batas pemberian pensiun kini hanya sampai anak ke-2.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (24/2/2015).

Dia mengatakan, dengan pola penyaluran pensiun bagi PNS yang berlaku saat ini, yaitu pay as you go, negara harus menanggung dalam waktu yang cukup lama.

Hal ini dinilai akan menjadi beban tersendiri buat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau pakai sistem pay as you go seperti sekarang, APBN menanggung dana pensiun ketika PNS sudah memasuki masa pensiun. APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak," kata Setiawan.

Dia mengatakan, batas pemberian dana pensiun hanya sampai anak ke-2. Itu dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

"Jadi walau anaknya belum 25 tahun tetapi sudah menikah atau bekerja, maka pensiunnya selesai," kata Setiawan.

Tetapi kalau istri atau suami PNS yang bersangkutan masih ada, pemberian pensiun tetap dilanjutkan. Dan bila PNS yang bersangkutan menikah lagi, tambah Setiawan, maka penyaluran pensiun akan semakin lama.

"Ini kan jadi panjang lagi. Pensiun itu sampai istri/suami meninggal," ujarnya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji perubahan penyaluran pensiun dibayarkan di depan. Ini mirip dengan praktik tunjangan hari tua di perusahaan swasta.

"Ada yang bilang itu berlaku 2017. Tapi bisa saya katakan itu belum pasti. Sekarang masih dibicarakan dan dibahas secara seksama," kata Setiawan.

 

[dtc]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews