Karimun Siap Berlakukan KTP Anak

Karimun Siap Berlakukan KTP Anak

Contoh kartu identitas anak (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun menargetkan 60 ribu dalam melaksanakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2018.

KIA tersebut merupakan kebijakan Mentri Dalam Negri (Mendagri), agar anak-anak yang baru lahir dengan mudah dikenal identitasnya serta tedaftar.

“KIA tidak wajib seperti KTP, tapi ini merupakan kebihalan Mendagri. Untuk itu ditahun 2018 kita tergetkan 50-60 ribu anak untuk memiliki KIA,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Karimun, M Tahar, kemarin.

Lanjutnya, dengan adanya KIA, memberikan dokumen pada anak, karena apabila berpergian harus menggunakan KIA  seperti halnya menggunakan transportasi udara maupun laut, karena KIA tersebut terdapat Identitas serta adanya NIK serta nama kepala keluarga.

"Kartu tersebut juga bermanfaat apabila adanya anak yang hilang, kalau menggunakan KIA Identitas anak dapat dilacak, dan kartu tersebut masa berlakunya 5 tahun," katanya.

Disdukcapil Karimun akan mensosialisasikan penerapan KIA tersebut di enam Kecamatan, serta bekerja sama dengan perusahaan pelayaran, guna penggunaan KIA dalam menggunakan jasa angkutan laut.

“Untuk umur diprioritaskan usia 5-15 tahun, jadi kita akan kerjasama dengan pihak pelayaran, kalau ada menggunakan jasa laut akan diminta NIK KIAnya,” ucapnya.

Untuk pengurusan KIA, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil juga bisa melalui Kecamatan, melalui sekolah, dan anak tersebut merupakan penduduk Karimun dan terdata dalam kartu keluarga serta memiliki akta kelahiran.

"Jadi apabila belum memiliki akta kelahiran bisa langsung kita urusakan untuk pembuatan aktanya, dan untuk pembuatan KIA tersebut juga gratis, namun untuk anak usia 0-5 tahun juga bisa kita berikan, karena mana tahu orang tuanya mau berpergian," ujar Tahar.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews