Ada Empat Saksi Kunci Kecelakaan yang Tewaskan Ibnu Farhan

Ada Empat Saksi Kunci Kecelakaan yang Tewaskan Ibnu Farhan

Ibnu Farhan, staf protokol Pemkab Bintan, saat diberi penghormatan terakhir oleh rekan-rekannya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bintan telah menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan maut di jalur lintas barat, Kampung Pulau Ladi, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Selain seorang tersangka, ada empat orang sebagai saksi kunci. Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Rush BP 1305 AN VsToyota Avanza BP 1504 YB pada 11 Januari 2018. Seorang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Korban tewas adalah Ibnu Farhan ikut tewas dalam kejadian tragis itu. Ia merupakan sopir Toyota Rush.

"Saksi kunci dari lakantas maut ini ada 4 orang. Kami lagi berusaha mendapatkan informasi kronologis sebenarnya dari mereka," ujar Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yogota, Senin (22/1/2018).

Mereka adalah Iszaharyo Nasriza alias Iwan yang merupakan supir Mobil Toyota Avanza. Kemudian tiga penumpangnya yaitu Anggota DPRD Bintan yang menjabat sebagai Ketua Komisi I, Muhammad Yatir, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan, Yuzet dan rekannya, Edi.

"4 orang saksi kunci masih dalam perawatan intensif. Kami minta rekan media bersabar, karena orang sakit ndak bisa dipaksa minta informasinya. Kalau udah clear, kami infokanlah," katanya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews