Calon Bupati Independen di Karimun Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP

Calon Bupati Independen di Karimun Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bagi bakal calon Bupati Karimun dari jalur independen ternyata harus  melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya jumlah dukungan dengan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jumlah yang harus dipenuhi dengna melihat jumlah penduduk ditetapkan sekitar 23 ribu KTP. 

‘’Jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat,’’ ujar Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, Senin (23/3) di Tanjungbalai Karimun.

Menurut dia, bakal calon harus memenuhi sekitar 10 persen dukungan dari jumlah penduduk. Saat ini ada sekitar 230 ribu penduduk Kabupaten Karimun. 

‘’Jadi bakal calon harus mengumpulkan KTP dukungan di setiap Kecamatan se Kabupaten Karimun minimal 50 persen. Karimun ada 12 kecamatan," kata dia.

Untuk itu, lanjut Sulton, dalam pengumpulan KTP pendukung minimal harus ada 7 kecamatan yang harus di kumpulkan oleh calon independen,' tuturnya.

Ahmad Sulton mengatakan, untuk lebih jelasnya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pilkada 2015. 

 

Anggaran

KPU Karimun saat ini membutuhkan anggaran untuk pelaksanaan pilkada pada Desember 2015 mendatang mencapai Rp 13,5 miliar. Hingga saat ini dana tersebut belum cair. Menurut Ahmad Sulton, pelaksanaan pilkada akan memakan biaya melihat kondisi geografis dari Karimun.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews