Polisi Buru Bandar Sabu Berinisial SR di Lapas Batu 18 Bintan

Polisi Buru Bandar Sabu Berinisial SR di Lapas Batu 18 Bintan

llustrasi (foto ; ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satnarkoba Polres Bintan akan melakukan penyelidikan terhadap Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang di Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Menurut keterangan tujuh tersangka penguna, pengedar sekaligus pemasok sabu-sabu yang ditangkap satnarkoba di Bintan dan Tanjungpinang, bahwa barang haram yang diamankan seberat 37, 25 gram itu berasal dari seseorang yang berinisial (SR) di dalam lapas tersebut.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Joko Purnawanto mengatakan terungkapnya asal usul barang haram itu dari tiga tersangka yang terlebih dulu ditangkap di Perumnas Kampung Lengkuas, Kijang, Bintan. Yaitu dari ND (20) , AS (22), dan RN (21). 

"Dari tangan tiga tersangka kita amankan satu paket kecil sabu, 2 unit hp dan alat isap (bong). Mereka mengaku beli sabu dari seseorang di Tanjungpinang," ujarnya, Jumat (19/1/2018).

Ketika dilakukan pengembangan, sabu-sabu itu berasal dari WD. Namun, pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai Honorer Pemkab Anambas ini menyuruh sang kurir BD (37) dan YP (30) untuk mengantarkan barang itu ke tiga tersangka sebelumnya.

Setelah berhasil menangkap BD, YP, dan WD. Satresnarkoba Bintan kembali melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang haram itu. Akhirnya diperoleh tersangka baru yang merupakan pemasoknya yaitu TN (25). 

"Dari tangan 4 tersangka yang ditangkap di Tanjungpinang. Berhasil diamankan sabu seberat 0,55 gram, 0,68 gram dan 35,57 gram. Lalu diamankan barang lainnya," katanya.

Dari pengakuan TN inilah diketahui bahwa sabu-sabu yang digunakan oleh ND, AS, RN, BD, YP, dan WD berasal dari seseorang bandar besarnya di dalam Lapas Batu 18.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas batu 18. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mencari tau tersangka lainnya," ucapnya.

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews