Kapolresta Barelang Minta Warga Kembalikan Uang Rampokan yang Tercecer

Kapolresta Barelang Minta Warga Kembalikan Uang Rampokan yang Tercecer

Kapolresta Barelang Kombes Hengki dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskim Polres Barelang dan Polsek Bengkong tengah mengejar satu pelaku DPO dua perampok spesialis pecah kaca mobil berhasil ditangkap dan diamankan warga saat hendak melarikan uang milik Harianto, warga Tanjungpiayu, di simpang Bundaran Madani (simpang Regata) Batam Centre, Rabu (6/12/2017) tahun lalu. 

Dua pelaku yakni MH dan IS yang baru tiba di Batam langsung menjalankan aksinya dengan menggambar (mengikuti) korban dari bank. Korban dari BCA Jodoh dan berencana ke Bank BTN, Batam Centre

Salah satu pelaku MH berhasil diamankan oleh warga di Simpang Ocarina Batam Center pukul 12.10. Para perampok tersebut sempat melarikan uang sebanyak Rp 300 juta namun karena sempat diteriaki dan sebagian uangnya tercecer, sehingga hanya bisa diselamatkan hanya Rp 196.600.000.

Masyarakat di sekitar kejadian pun memanfaatkan untuk mengambil uang milik Harianto yang merupakan hasil tindak pidana pelaku perampok spesialis pecah kaca tersebut dan aksi mereka pun terekam CCTV. 

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki pun sudah meminta masyarakat yang mengambil uang barang bukti untuk dikembalikan serta diserahkan kepada pihak kepolisian namun hingga saat ini masyarakat belum juga menyerahkan uang hasil rampokan  tersebut.

"Kalau masyarakat tidak mau kembalikan uang yang diambil itu maka Polres Barelang akan menjemput paksa sebab uang itu merupakan barang bukti hasil rampokan harus diserahkan kepada polisi, ujar Wakapolresta Barelang AKBP Muji kepada batamnews.co.id di Mapolresta, Jumat (19/1/2018) pagi. 

Muji menambahkan, uang yang diambil oleh masyarakat disaat peristiwa kejadian tersebut tidak dibenarkan dan jangan nantinya masyarakat terseret menjadi pelaku pencurian uang hasil kejahatan. 

"Uang yang diambil oleh masyarakat disaat peristiwa kejadian tersebut tidak dibenarkan dan jangan nantinya masyarakat terseret menjadi pelaku pencurian uang hasil kejahatan," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews