Baru 15 Hari Keluar Penjara, Dua Residivis Diringkus Polsek Batam Kota

Baru 15 Hari Keluar Penjara, Dua Residivis Diringkus Polsek Batam Kota

Polisi membekuk dua orang residivis (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Baru lima hari bebas dari Lapas Barelang pada tanggal 18 Desember 2017 lalu, dua residivis kembali dibekuk. Ia diringkus setelah tertangkap tangan hendak beraksi lagi oleh jajaran Polsek Batam Kota pada tanggal 26 Desember 2017.

Andri alias Fafri (39) dan Ade Juanda alias Aang dibekuk Jajaran Polsek Batam Kota, usai membobol sebuah ruko di kawasan Perumahan Alexandria, Batam Centre, pada tanggal 21 Desember 2017.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa TV serta alat musik keyboard.

“Mereka ditangkap saat hendak membobol kantor di kawasan komplek Raflesia. Saat masuk, ternyata alarm berbunyi, sehingga sekuriti di sana tahu,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, Kamis (18/01/2018).

Lanjut Firdaus, saat sekuriti mengetahui hal tersebut, ia langsung menghubungi Polsek Batam kota memberitahukan bahwa ada yang masuk ke kantornya.

"Ketika kami datang kesana, pelaku masih di dalam. Kemudian mereka membobol pintu bagian atas dan melompat ke bawah,” kata dia.

Setelah melompat, dan tempat melompat kedua pelaku ini tinggi, salah satu pelaku mengalami cidera di kepala dan langsung diamankan. Sementara satunya lagi sempat lari tapi berhasil ditangkap.

Firdaus mengungkapkan, aksi ini dilakukan bertiga. Satu pelaku lainnya, Andi Bagas yang mengendarai mobil berhasil kabur.

"Mereka bertiga merupakan satu komplotan, Andi sudah lebih dulu bebas. Setelah semua bebas, mereka kembali beraksi. Sekarang Andi masih DPO,” ujar Firdaus.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews