Polisi Bubarkan Pesta Sabu Remaja, 7 Orang Ditangkap

Polisi Bubarkan Pesta Sabu Remaja, 7 Orang Ditangkap

Polres Bintan menggelar ekspos penangkapan narkoba (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap tujuh warga Bintan dan Tanjungpinang yang merupakan pengguna dan bandar narkoba, Minggu (14/1/2018).

Penangkapan ini berawal dari laporan informan Satresnarkoba Bintan. Bahwa ada remaja yang sedang pesta sabu di salah satu Perumnas Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan. 

Lantas, Kasatresnarkoba Bintan, AKP Joko bersama anggotanya melakukan penggerebekan, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Di dalam rumah itu, satresnarkoba berhasil meringkus tiga remaja yaitu ND (20) , AS (22), dan RN (21). 

"Kami juga mengamankan satu paket sabu dibungkus plastik bening yang dibelinya Rp 450 ribu, 2 unit handphone (hp), 4 plastik bening, 1 buah bong, 1 buah pipet plastik, 1 buah gunting, dan 1 buah korek api," ujar Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo ketika ekspose penangkapan tersangka penguna dan bandar narkoba di Mapolres Bintan, Rabu (17/1/2018).

Usai meringkus tiga tersangka, Satresnarkoba melakukan pengembangan untuk mencari tau asal usul narkoba tersebut. Diketahui barang haram itu diperoleh tiga tersangka dari pengedar dan bandar di Tanjungpinang.

Keesokan harinya, Minggu (14/1/2018) satresnarkoba kembali berhasil membekuk empat tersangka lainnya di lokasi yang berbeda. Tersangka BD (37) ditangkap di Jalan Ganet, Batu 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar 18.30 WIB dan diamankan sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Berikutnya, WD (28) dibekuk di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat sekitar pukul 19.30 WIB dan diamankan satu paket sabu seberat 0,68 gram. Lalu, YP (30) dibekuk di Jalan Cinta Damai namun tak ditemukan baramg bukti. Terakhir TN (25) yang dibekuk di Jalan Raja Haji Fisabilliah, Gang Menur, Kecamatan Bukit Bestari dan diamankan sabu 4 paket seberat 35,57 gram.

"Jadi semuanya 7 tersangka. 3 diantaranya warga Bintan dan 4 lagi warga Tanjungpinang," katanya.

Dari tangan keempat tersangka, berhasil diamankan juga 5 unit hp, 2 buah bong, 5 buah pipet plastik, 2 buah gunting, 1 buah korek gas, 3 unit timbangan elektrik, dan uang sejumlah 541 ribu.

Sedangkan sanksi yang diberikan kepada tujuh tersangka juga berbeda-beda. Untuk BD dan YP dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132. Lalu, WD dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1. Kemudian TY dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2.

"Untuk TN kami tetapkan sebagai bandar. Karena dia yang memiliki barang haram itu. Sedangkan pengedarnya TN dialah yang menjual ke remaja yang ada di Kijang," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews