Nasib Tiga Terdakwa Kasus 21 Kg Sabu di Tangan Majelis Hakim

Nasib Tiga Terdakwa Kasus 21 Kg Sabu di Tangan Majelis Hakim

Tiga orang terdakwa kasus sabu-sabu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kasus kepemilikan sabu seberat 21 kilogram menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Ketiga terdakwa Jebat, ahmad, Sam, menjalani sidang pembacaan pledoi pada Selasa (16/1/2018). 

Dalam sidang yang diketuai Budiman Sitorus, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Manulang, dan dua Kuasa Hukum dari tiga terdakwa Rifki dan Ahmad Mujahir, itu ketiganya bergantian membacakan pembelaan, termasuk kuasa hukum.

“Apakah masih ada pledoi yang mau disampaikan,” tanya hakim Budiman Sitorus kepada tiga terdakwa.

Kemudian, tiga orang tersebut satu persatu membacakan pembelaan mereka, mereka meminta keringanan hukuman, dan mengaku bersalah.

Dua orang terdakwa membacakan pledoi mereka, namun satu orang terdakwa tidak bisa membaca dan dibacakan oleh teman sepedakitannya.

“Kamu tidak bisa membaca dan menulis, kenapa kok ada itu (pledoi),” kata Budiman.

“Itu saya minta tolong buatkan sama teman, tapi kata-katanya arahan dari saya Yang Mulia,” jawab Sam.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Jebat, Sam meminta keringanan hukuman, mengaku bersalah. Sementara saat ini ia jauh dari anak dan istrinya.

Usai membacakan pledoi, Majelis bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum. ”Bagaima Jaksa Penuntut Umun, apakah akan mempertimbangkan pembelaan yang telah dibacakan atau tetap pada tuntutan awal,” kata Budi.

“Saya tetap pada tuntutan awal Yang Mulia,” jawab Juan.

Setelah itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan, dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa.

Tiga terdakwa ditangkap BNN Provinsi Kepri pada waktu lalu di kawasan dekat Hotel Gabion Karimun. Dari mereka didapat barang bukti sebanyak 21 kilo.

“Dua orang kurir dituntut seumur hidup, yaitu Ahmad dan Sam, yang membawa barang dari Malaysia, untuk Jebat dituntut 20 tahun, karena dia tidak mengetahui tapi berperan sebagai ojek,” kata JPU, Juan, usai Sidang.

Juan menambahkan, saat dilakukan penangkapan, satu orang berhasil kabur (DPO) tapi telah berhasil ditangkap, dalam waktu dekat akan mengikuti persidangan terpisah.

“Satu yang kabur sudah dapat, nanti sidang terpisah,” ujar Juan.

Kemudian, kuasa hukum dari tiga terdakwa mengatakan bahwa ketiga terdakwa bisa mendapat hukuman ringan, karena mereka juga manusia dan patut diperlakukan dengan baik.

“Saya harap dihukum ringan, meski salah kan harus diperlakukan dengan baik dan adil,” kata Rifki.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews