Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengrusakan Taksi Online, Dua Orang Buron

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengrusakan Taksi Online, Dua Orang Buron

Empat orang tersangka pengrusakan taksi online di Penuin, Lubuk Baja, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka pengrusakan mobil taksi online di Penuin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.  

Keempatnya masing-masing JE ditangkap 11 Januari 2018, kemudian PI alias Ipet ditangkap pada 12 Januari 2018, LS dan A alias Padji ditangkap 13 Januari 2018. Diantaranya dibekuk di tempat dan hari yang berbeda. 

"Dua orang lagi masih dalam pengejaran dan indentitas pelakunya sudah kita ketahui untuk dibekuk," ujar Kapolres Kombes Pol Hengki yang didampingi Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Arwin kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa  (16/1/2018).

Kapolresta Barelang Kombes Hengki memperlihatkan barang bukti (Foto: Batamnews)

 

Hengki menambahkan, masing masing pelaku memiliki peran dalam melakukan pengrusakan. Korban adalah Hermanto.

Kejadian pada Rabu (10/1/2018) pukul 15. 15 di Jalan depan ruko Penuin depan BCS Mall.

Hengki menambahkan, kronologinya Hermanto saat itu mengangkut dua orang penumpang di jalan depan ruko Penuin depan BCS Mall. 

Saat penumpang sedang berada didalam mobil lalu didatangi beberapa laki laki yang tidak dikenal menghampiri, dan mendekati mobil korban dan mereka langsung memukul serta menendang mobil korban. 

Hengki menuturkan, mobil Avanza hitam Veloz BP 1753 Jl kini dijadikan barang bukti dan para tersangka dijerat pasal 170 KUHP  dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan. 

"Mobil Avanza hitam Veloz BP 1753 Jl kini dijadikan barang bukti dan para tersangka dijerat pasal 170 KUHP  dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews