Pemko Batam Targetkan Rp 158,5 Miliar dari Pajak PBB-P2

Pemko Batam Targetkan Rp 158,5 Miliar dari Pajak PBB-P2

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 297 ribu surat pengantar pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2018 akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), setelah itu akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

"Dalam minggu ini kita terbitkan. Dan segera disebar juga," kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Senin (15/1/2018).

Setelah diterbitkan dan diterima oleh masyarakat, Azman mengimbau agar wajib pajak segera membayar kewajibannya setelah  SPPT tersebut. Tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di akhir masa batas waktu pembayaran pajak.

Untuk Tahun ini Pemerintah Kota Batam menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 158,5 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, Rp 131 miliar atau dengan kata lain ada kenaikan sebesar 20 persen. 

Selain itu juga dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Serta penambahan jumlah wajib pajak.

Wali Kota Batam, HM Rudi juga menyebutkan penyesuaian NJOP akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Batam, terutama bagi warga mampu yang mana memiliki bangunan di lokasi strategis dan yang merasakan manfaat langsung dari pelebaran jalan. 

"Walau saya tak di depan jalan, saya akan sampaikan ke BP2RD supaya dinaikkan juga. Saya ingin diri saya sebagai contoh," kata Rudi beberapa waktu lalu.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews