Jalan Diperlebar, Bangunan di Tepi Jalan Siap-siap Digusur

Jalan Diperlebar, Bangunan di Tepi Jalan Siap-siap Digusur

Wali Kota Batam Rudi melihat lokasi jalan yang akan dilebarkan beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam HM Rudi menegaskan penertiban bangunan liar yang terkena pelebaran jalan akan segera dilakukan tanpa menunggu anggaran. 

Sebelumnya diberitakan bahwa penertiban bangunan liar yang terkena pelebaran jalan ditunda karena terkendala anggaran.

"Tak usah tunggu anggaran, langsung aja dikerjakan," ujat Rudi di kantor Wali kota Batam, Kamis (11/1/2018). 

Ia juga menekankan pihaknya akan menertibkan bangunan liar secara sendiri tanpa melibatkan tim terpadu, karena menurutnya hal tersebut bisa ditangani sendiri oleh Satpol PP. 

"Tidak perlulah tim terpadu, kita sendiri aja juga bisa," katanya. 

Ada 10 ruas jalan yang akan dilebarkan pada tahun 2018, Pemerintah kota Batam sudah mengajak  yang mempunyai bangunan liar yang terkena pelebaran jalan agar membongkar sendiri bangunan milik mereka masing-masing. 

Hal lain juga yang telah dilakukan oleh Pemko Batam adalah dengan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar, dan SP yang diberikan sudah pada tahap SP III seperti di ruas jalan dari simpang Frengki menuju simpang BNI. 

Rudi mengatakan bagi mereka yang sudah mendapat SP III agar bersiap-siap bangunannya akan dirobohkan.

Ia memperkirakan jarak enam meter dari badan jalan bangunan liar akan ditertibkan selagi itu merupakan tanah milik negara. 

"Kita perkirakan jarak 6 m dari jalan akan kita tertibkan karena itu merupakan tanah milik negara, selebihnya bangunan liar yang ada di sana bukan menjadi ranah kami," jelasnya. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews