Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Belasan Anak-anak di Karimun

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Belasan Anak-anak di Karimun

Ilustrasi (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak-anak, Zu (32), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. Korbannya diduga mencapai belasan orang.

Penangkapan terhadapa Zu dilakukan pada Kamis (11/1/2018) lalu. Setelah dilaporkan oleh seorang yang mendapat cerita dari seorang anak berinisial DN tentang kejadian yang pelecehan tersebut.

“DN bercerita kepada pelapor, bahwa ia mendapat perlakukan yang tidak wajar dari Zu,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, kemarin sore.

Dari keterangan korban, kejadian tersebut dialami di sebuah tempat yang seharusnya digunakan untuk menuntut ilmu dan di tempat berenang.

“Korban Dn medapatkan perlakuan tersebut di salah satu pondok dan kolam renang di Karimun,” kata Lulik.

Dalam aksinya pelaku melakukan hal tak senonoh terhadap korbannya.

"Pelaku mencabuli korban-korbannya di Rumah Hufaz," kata Lulik.

Pelapor yang mendengarkan cerita itu kemudian melaporkan perbuatan itu kepada pihak kepolisian dan polisi langsung meringkusnya dihari yang sama.

Setelah dilakukan penangkapan, dari keterangan tersangka dan korban, masih ada korban-korban lainnya,  ada 11 anak lainnya.

"Korban semuanya laki-laki dan umurnya kisaran 12 sampai dengan 13 tahun," ujar Lulik.

Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan dengan sejumlah uang, membawa anak-anak tersebut berenang dan melakukan pengancaman.

"Ancaman jangan memberitahu kepada guru- guru tentang perbuatan pelaku. Pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp5.000 ke setiap korban,” ujar Lulik.

Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban sewaktu dilakukan tindakan cabul.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan terhadap penanganan anak sudah kita lakukan koordinasi dan P2TP2A, melibatkan psikolog agar anak- anak tidak trauma," katanya.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasa 82 Undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews