Aneh, Pengoplos Beras Bulog di Tanjungpinang Hanya Dituntut JPU 1 Bulan

Aneh, Pengoplos Beras Bulog di Tanjungpinang Hanya Dituntut JPU 1 Bulan

Ahui saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ahui, tersangka pengoplos beras di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hanya dituntut selama 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 200 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.

Pratek yang dilakukan tersangka ini terungkap dalam fakta persidangan. Ahui mencampur beras Bulog premium dengan roda emas lalu dibungkus dengan kertas plastik bening dan ditulis label Bulog premium dengan spidol lalu dipasarkan di Swalayan Pinang Lestari.

Anehnya, jaksa hanya menerapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen kepada terdakwa.

Jaksa Penutut Umum Ricki Trianto membenarkan terdakwa Ahui hanya dituntut selama 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dan barang bukti beras yang belum dicampur atau yang masih utuh dikembalikan kepada terdakwa.

“Benar, barang bukti seperti beras yang belum dicampur dikembalikan, beras yang sudah dicampur dirampas negara, kendaraan dikembalikan juga,” kata Jaksa Penutut Umum Ricki Trianto saat di jumpai Batamnews.co.id di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, (11/1/2018).

Ricki berkilah tidak tahu ketika ditanya kenapa terdakwa ini hanya dituntut selama 1 bulan penjara.

“Tak tahu bro, saya hanya jaksa penutut umum, jaksa utamanya Kasi Pidum,” ungkapnya.

Tak hanya itu, istimewanya lagi tersangka ini sejak dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Tanjungpinang ia hanya dilakukan penahanan rumah hingga saat ini.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews