Pasangan Kekasih yang Buang Bayi Terancam 5 Tahun Penjara

Pasangan Kekasih yang Buang Bayi Terancam 5 Tahun Penjara

Pasangan kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Batuaji (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang pelaku pembuangan bayi, Doni dan Ice, yang merupakan pasangan kekasih terancam hukuman pidana penjara 5 tahun. Keduanya dikenakan pasal berlapis.

"Kita jerat pakai pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto pasal 307 KHUP. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2018).

Kemudian pasal 307 KUHP, kata Hengki, berbunyi barang siapa menenmpatkan anak yg umumnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, jika yg melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Batuaji. 

Bayi berumur satu hari hasil hubungan gelap itu dibuang di simpang jalan Panti Asuhan, Villa Paradise, Batuaji, Batam. Selasa pukul 05.00 WIB dibuang. 

Bayi ditemukan pukul 06.45 WIB. Kemudian Doni ditangkap Selasa pukul 22.30 WIB.

Hengki mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya koper merek Polo warna hitam, dua lembar kain jilbab, satu lembar kain panjang, dan satu lembar foto.

Motif pelaku membuang anak, imbuhnya, karena malu memiliki anak hasil hubungan gelap. 

"Belum resmi sebagai suami istri," ujar dia. Selain itu malu sama orangtua di kampung karena punya anak hasil hubungan gelap.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews